Pengadilan Agama Lumajang Lakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Terkait Pembagian Tanah di Desa Kunir Lor
Pengadilan Agama Lumajang Lakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Terkait Pembagian Tanah di Desa Kunir Lor
Tanggal Rilis Berita : 09 Mei 2025, Pukul 10:43 WIB, Telah dilihat 61 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang – Pada hari Kamis, 8 Mei 2025 Pengadilan Agama Lumajang melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Kunir Lor. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara nomor 337/Pdt.G/2025/PA.Lmj yang menyangkut masalah pembagian tanah. Perkara tersebut mengenai tanah kosong masih dikuasai oleh Tergugat I dan belum dibagi rata kepada Penggugat.

Whats-App-Image-2025-05-08-at-09-42-30-1

Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Bapak Fatkur Rosyad, S. Ag, MH., M.HES., Bapak Mohammad Hafizh Bula, M.H. selaku Hakim dan Bapak Amrulloh, S.H. M, M.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam kesempatan tersebut, Para Pihak yang bersangkutan turut hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang diproses. Sebelum menuju lokasi objek sengketa, tim dari PA Lumajang terlebih dahulu mengunjungi Kantor Kepala Desa untuk bertemu dengan Kepala Desa setempat, guna memberikan informasi terkait status dan keadaan di wilayah tersebut.

Whats-App-Image-2025-05-08-at-08-50-53

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa menjadi saksi untuk pemeriksaan setempat terkait pembagian tanah. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta terkait sengketa  yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa. Dengan kehadiran para pihak terkait dan saksi-saksi, diharapkan dapat diperoleh keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Whats-App-Image-2025-05-08-at-09-42-30

Pemeriksaan setempat ini dilakukan dengan cermat agar tidak ada kesalahan dalam pembagian objek yang disengketakan. Dalam pemeriksaan setempat Tim dari Pengadilan Agama Lumajang tak lupa mencatat hal-hal penting untuk bahan pertimbangan dalam persidangan. “Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa objek sengketa sesuai dengan keterangan dalam persidangan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa”, tutur Bapak Fatkur Rosyad. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lumajang untuk terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak keadilan.