Bimbingan Teknis Daring Bahas Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan Agama Kota Kediri Hadir Aktif
Bimbingan Teknis Daring Bahas Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan Agama Kota Kediri Hadir Aktif
Tanggal Rilis Berita : 09 Mei 2025, Pukul 15:53 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
495563322-122223966272200330-7890630806946419204-n


 

Kediri, 9 Mei 2025 - Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti kegiatan bimbingan teknis secara daring yang mengangkat tema "Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum" bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu WAKHIDAH, S.H., S.H.I., M.H., serta Wakil Ketua, Dr. HERMIN SRIWULAN, S.H.I., S.H., M.H.I. Turut hadir pula para hakim dan unsur aparatur kepaniteraan yang mengikuti kegiatan ini dari ruang media center Pengadilan Agama Kota Kediri.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Drs. H. MUCHLISH, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan pedoman mengadili perkara yang melibatkan kaum rentan. “Perkara yang melibatkan kaum rentan harus diperlakukan secara adil dan manusiawi. Pedoman ini hadir untuk memastikan bahwa unsur keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dan rentan terhadap ketidakadilan,” tegas beliau dalam sesi pembukaan.

495198725-122223966278200330-112991235714973886-n


 

Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. YASARDIN, S.H., M.Hum., juga memberikan pengarahan mendalam tentang prinsip akses keadilan bagi kaum rentan. Beliau menyoroti pentingnya etika dan perilaku layanan, pola komunikasi yang ramah serta empatik terhadap kaum rentan, dan implementasi pedoman teknis dalam mengadili perkara. “Semua aparatur harus memiliki sensitivitas tinggi dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Hal ini tidak hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan moralitas pelayanan publik,” jelas YM. Yasardin.

494525879-122223966266200330-1321063829658497382-n

Terselenggaranya bimbingan teknis ini memberikan manfaat besar bagi aparatur Pengadilan Agama Kota Kediri. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai pendekatan terhadap kaum rentan, diharapkan kinerja aparatur dapat semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya konkret dalam mencapai keadilan substantif dan kemanfaatan hukum yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.