Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Sosialisasikan Peran Hukum kepada Masyarakat Poncokusumo dalam Mencegah Perkawinan Anak
Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang Sosialisasikan Peran Hukum kepada Masyarakat Poncokusumo dalam Mencegah Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 14 Mei 2025, Pukul 14:08 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 13 Mei 2025. Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang – Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. melakukan sosialisasi terkait peran hukum dalam mencegah perkawinan anak di Kecamatan Poncokusumo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait upaya pencegahan perkawinan anak. Dalam kesempatan tersebut, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perkawinan anak tidak hanya berdampak pada masa depan anak, tetapi juga berdampak pada aspek hukum, sosial, dan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme hukum yang berlaku dan peran pengadilan agama dalam menangani permohonan dispensasi perkawinan.

image host

Dalam paparannya, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkawinan anak memiliki dampak serius baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun sosial. Beliau menjelaskan prosedur permohonan dispensasi kawin yang harus melalui tahapan di pengadilan agama. Turut disampaikan pula bahwa pengadilan agama berperan penting dalam menilai kepentingan terbaik bagi anak dalam permohonan dispensasi tersebut. “Melalui edukasi hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini” tegas beliau.

PA Kab. Malang memandang kegiatan ini berperan sebagai upaya preventif yang menyentuh secara langsung ke masyarakat. Melalui pendekatan edukatif, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak buruk perkawinan anak dan pentingnya perlindungan hak-hak anak. PA Kab. Malang juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem desa ramah anak. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Poncokusumo.

image host

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PA Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam isu perlindungan anak. Pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum menjadi langkah nyata PA Kab. Malang dalam mendukung gerakan pencegahan perkawinan anak. PA Kab. Malang akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta stakeholder terkait lainnya. Dengan langkah ini, diharapkan terwujud generasi yang terlindungi, sehat, dan berdaya.