Jombang, 15 Mei 2025
Pengadilan Agama Jombang Kelas I A menggelar kegiatan Rapat Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan pada 15 Mei 2025 di Ruang Media Center PA Jombang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. dengan dihadiri oleh Tim IT, Admin Media Informasi, dan beberapa Pejabat Struktural Pengadilan Agama Jombang. Rapat Internal yang dipimpin ketua PA Jombang yaitu membahas strategi penguatan pengelolaan website dan media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi publik.
Acara ini bertujuan untuk menguatkan komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam arahannya, Ketua menegaskan bahwa pengelolaan website harus menjadi prioritas dalam mendukung prinsip transparansi lembaga. Website bukan sekadar formalitas lembaga atau instansi kantor namun sebagai cerminan keterbukaan informasi lembaga yang harus dikelola dengan serius dan profesional.
Selanjutnya Ketua PA Jombang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. “Kita harus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, salah satunya melalui keterbukaan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Ketua PA Jombang. Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki batasan yang jelas. Informasi yang dapat membahayakan keselamatan atau keamanan pejabat publik dan keluarganya karena tidak semua informasi dapat disampaikan kepada masyarakat
Penyampaian informasi publik harus dilakukan secara selektif dan proporsional, dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rapat evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap guna mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik. Melalui diskusi dan pembekalan teknis yang diberikan, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah Pengadilan Agama Jombang Kelas I A dapat mengimplementasikan keterbukaan informasi secara optimal dan berkelanjutan. (oca)