Malang, 19 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar sosialisasi terkait Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam membangun budaya integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. dengan didampingi oleh Wakil Ketua – H. A. Zahri, M.H. beserta Panitera PA Kab. Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H.. Turut hadir Hakim PA Kab. Malang Drs. Abd. Rouf, M.H. dan Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. serta Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom.
Dalam kegiatan ini, Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. menyampaikan isi pokok dari petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaporan, klasifikasi gratifikasi, serta tanggung jawab Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat satuan kerja. Beliau menekankan bahwa seluruh aparatur wajib memahami batasan dan konsekuensi hukum dari penerimaan maupun penolakan gratifikasi. “Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi wujud integritas dalam menjalankan amanah sebagai aparatur peradilan” tegas beliau. Selain itu, beliau turut menjelaskan tentang pelaporan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.
Wakil Ketua PA Kab. Malang – H. A. Zahri, M.H. menambahkan bahwa setiap satuan kerja wajib membentuk UPG yang bertugas menjalankan sosialisasi, menerima laporan, dan menyusun laporan berkala ke UPG tingkat atas. Keberadaan UPG menjadi garda depan dalam upaya pencegahan gratifikasi dan penanaman nilai anti-korupsi di lingkungan pengadilan. Beliau juga menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan yang akurat dan tepat waktu agar lembaga tetap transparan dan akuntabel. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat budaya organisasi yang berlandaskan prinsip keterbukaan.
Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Sosialisasi SK ini menjadi langkah konkret dalam penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pimpinan PA Kab. Malang berharap setiap pegawai mampu menginternalisasi nilai-nilai anti-gratifikasi dalam keseharian tugasnya. Untuk kedepannya kegiatan serupa akan terus digelar guna memperkuat kesadaran kolektif dari aparatur peradilan PA Kab. Malang.