Sesuai dengan undangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur nomor UND-56/WPB.16/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal undangan kegiatan bimbingan teknis apliaksi e-Register SEHATI. Bertempat di Media Center Sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan, Kasubag PTIP, Bendahara Pengeluaran dan CPNS Perencanaan Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-Register SEHATI dan Refreshment Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah melalui zoom meeting.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 wib serta diikuti oleh seluruh satuan kerja dibawah Dirjen Perbendaharaan Wilayah Jawa Timur, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Selanjutnya keynote Speech sekaligus membuka acara oleh Kepala Kanwil DJPb Prov Jatim.
Disampaikan bahwa hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Penerimaan hibah akan juga menambah pendapatan negara dan setiap hibah harus dibukukan. Kemudian para narasumber yakni Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA dan dari DJPPR memberikan materi terkait dan ditutup dengan diskusi.
(rb)(arm)