Surabaya, 21 Mei 2025 – Pengadilan Agama Surabaya turut serta dalam rapat koordinasi penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Ibu Wahyu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Surabaya dan berlangsung di ruang mediasi kantor UPTD PPA Surabaya, Jalan Nginden Permata No. 1. Hadir dalam rapat antara lain Wakil Ketua PA Surabaya, Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., serta sejumlah perwakilan dari Polrestabes, kecamatan, dan kelurahan.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelesaian kasus KDRT dan perlindungan terhadap anak korban. Salah satu poin penting yang dibahas adalah hak asuh atas anak, Zavia, yang telah ditetapkan berada di tangan Ibu Wahyu berdasarkan putusan pengadilan. “Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati semua pihak,” tegas Dr. Hj. ST. Zubaidah dalam rapat.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa akan diadakan rapat lanjutan di Kantor Kelurahan Simomulyo Baru. Rapat ini akan melibatkan unsur RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan kedua belah pihak keluarga, termasuk kakek dari anak. Tujuannya untuk membahas keberadaan anak secara menyeluruh dan menjamin lingkungan yang aman.
Sebagai langkah pengawasan, Kelurahan Simomulyo Baru akan melakukan monitoring terhadap keberadaan dan aktivitas anak, termasuk keikutsertaannya dalam kegiatan posyandu. Sementara itu, Polrestabes Surabaya akan melanjutkan penanganan kasus KDRT sesuai hukum yang berlaku. Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan maksimal terhadap korban, terutama anak.