Malang, 22 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar Pembinaan terhadap Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari penguatan budaya pelayanan prima. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh petugas PTSP memahami peran, tanggung jawab, dan standar pelayanan publik yang berlaku. Pembinaan ini dipimpin oleh Panitera Muda Hukum PA Kab. Malang – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H.. Adapun fokus utama dalam kegiatan ini adalah menjaga konsistensi dan integritas dalam setiap lini pelayanan, mengingat PTSP merupakan garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam arahannya, Panitera Muda Hukum PA Kab. Malang – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. menekankan pentingnya sikap ramah, cepat tanggap, dan akuntabel dalam melayani para pencari keadilan. Beliau mengingatkan bahwa PTSP adalah wajah pertama lembaga yang langsung berhadapan dengan masyarakat. “Profesionalisme dan etika layanan harus menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan” tegas beliau. Setiap petugas diharapkan mampu menciptakan suasana pelayanan yang humanis dengan penuh integritas.
Pembinaan juga menjadi sarana evaluasi singkat terhadap kinerja harian serta kendala teknis yang dihadapi petugas PTSP. Panitera Muda Hukum PA Kab. Malang – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. memberikan ruang bagi petugas untuk menyampaikan pengalaman dan masukan selama bertugas. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga komunikasi dua arah antara pimpinan dan pelaksana layanan. Kegiatan berlangsung dalam suasana terbuka, konstruktif, dan penuh semangat perbaikan.
Pembinaan ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan inklusif. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata implementasi nilai-nilai reformasi birokrasi dalam pelayanan pengadilan. PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan secara berkelanjutan. Seluruh aparatur PA Kab. Malang diharapkan mampu mewujudkan budaya pelayanan prima sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan institusional dalam melayani masyarakat pencari keadilan.