
Bangil- (19/10) KUA Pusaka Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan mengadakan acara untuk menyongsong Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI Ke-77 tahun 2023. Acara tersebut juga diselenggarakan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Peringatan hari Santri tahun 2022 dengan tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan” dan Sosialisasi SIMKAH GEN-4.
Turut serta dalam kegiatan tersebut Pengadilan Agama Bangil (PA Bangil) berkesempatan untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam Dialog Interaktif Pelayanan Publik. Dialog tersebut juga sebagai sosialisasi agar kecamatan winongan mengetahui wilayah nya masih termasuk ke PA Bangil. Selain itu PA Bangil juga mengenalkan inovasi-inovasi yang ada di PA Bangil. Melalui pengenalan ini diharapkan masyarakat kecamatan winongan tidak ragu lagi mendaftarkan perkaranya di PA Bangil karena proses pendaftaran perkara menjadi lebih mudah.
PA Bangil dalam dialog interaktifnya juga menjelaskan terkait persyaratan yang diperlukan saat mendaftarkan perkara. Seperti layaknya berperkara di pengadilan Agama lain. PA Bangil memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan. Contoh, terdapatnya Pos Bantuan Hukum(POSBAKUM), kantor pos dan bank BRI dalam satu layanan terpadu yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Bangil.

Dialog Interaktif kepada masyarakat adalah sebuah keharusan yang jarang dilakukan. Maka, dalam kesempatan yang diberikan PA Bangil hadir sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai hukum dan tata cara pendaftaran perkara di Pengadilan. Masalah apa saja yang bisa dan sangat perlu di selesaikan di pengadilan agama. Bukan hanya masalah perceraian, perebutan anak dan dispensasi kawin. Tetapi juga bisa mengenai hibah, wasiat, waris, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Masyarakat pun aktif bertanya dalam forum diskusi tersebut, salah satu pertanyaan mengenai inovasi SIAPA DAKU. Wakil Ketua PA Bangil menjawab “siapa daku sistem integrasi Pengadilan Agama dan data kependudukan, adalah mou antara Pengadilan Agama Bangil dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan. Sebuah terobosan yang bertujuan membantu pihak berperkara, setelah terjadinya perceraian atau pendaftaran perkara isbat nikah, selain mendapatkan akta cerai juga akan mendapatkan ktp dan kartu keluarga yang telah berubah status perkawinannya. Untuk perkara isbat nikah akan mendapatkan penetapan dan akta kelahiran” Jadi masyarakat tidak perlu ke DUKCAPIL untuk mengurus perubahan status perkawinan dalam KTP Ndan KK karena sudah terintegrasi dengan PA Bangil
(Tim Redaksi PA Bangil)