Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami PA Kota Malang
Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami PA Kota Malang
Tanggal Rilis Berita : 26 Mei 2025, Pukul 10:49 WIB, Telah dilihat 12 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang melaksanakan pemeriksaan setempat pada Jumat, 23 Mei 2025. Pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan dalam perkara Izin Poligami yang didaftarkan di PA Kota Malang pada 24 Februari 2024 dengan perkara nomor 519/Pdt.G/2025/PA.Mlg. Pemeriksaan yang dilakukan di kediaman pemohon dan termohon ini bertujuan untuk memastikan kondisi dan fakta-fakta yang relevan dengan permohonan tersebut yang bertempat di Kelurahan Sawojajar kecamatan Kedungkandang Kota Malang.


Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis PA Kota Malang, Bapak Drs. Irwandi, M.H.. Ketua Majelis didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H., dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H.. Dalam kegiatan ini, majelis hakim juga didampingi oleh panitera pengganti PA Kota Malang, Bapak Mochamad Reza, S.H., M.H..


Pemeriksaan setempat adalah salah satu tahapan penting dalam proses persidangan. Tujuan dari pemeriksaan setempat ini untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi riil yang ada di lapangan, serta memastikan bahwa semua proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dari prinsip peradilan yang objektif dan adil, dengan menghadirkan langsung Majelis Hakim ke lokasi terkait objek sengketa.


Dalam perkara permohonan izin poligami ini, pihak pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi sosial dan hukum yang berlaku di masyarakat. Pemeriksaan setempat ini juga mencerminkan komitmen PA Kota Malang dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Proses selanjutnya akan menunggu hasil evaluasi yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut sebelum putusan dijatuhkan.