Penguatan Tata Kelola Aset, PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Perubahan Kodefikasi BMN
Penguatan Tata Kelola Aset, PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Perubahan Kodefikasi BMN
Tanggal Rilis Berita : 26 Mei 2025, Pukul 14:35 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 26 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Perubahan Kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan perihal perubahan kodefikasi BMN yang berlaku nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme perubahan kodefikasi BMN yang harus diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja. 

Acara dibuka dengan pengarahan dari Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung yang menyampaikan urgensi perubahan kodefikasi BMN dalam sistem pengelolaan barang negara. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri yang menjelaskan teknis perubahan, dampaknya terhadap RKBMN, pengawasan dan pengendalian (Wasdal), serta tata kelola SIMAN dan SAKTI. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme baru yang harus diterapkan oleh satuan kerja. Materi disampaikan secara rinci untuk memastikan keseragaman implementasi di seluruh wilayah.

Nabila Ghina Nugraha, A.Md. selaku Operator BMN PA Kab. Malang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh perhatian. Beliau turut hadir dalam sesi tanya jawab serta sesi pendampingan teknis yang difokuskan pada satuan kerja wilayah Jawa Timur. “Sosialisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam memastikan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara” ucap beliau. Dengan adanya kodefikasi yang akurat, maka akan mempermudah pelaporan, pengawasan, dan perencanaan anggaran barang milik negara.

image host

Dalam kegiatan tersebut, peserta diingatkan untuk memastikan kesiapan akun operator, validator, dan approver pada sistem aplikasi BMN. Hal ini menjadi langkah penting agar proses pembaruan kodefikasi dapat berjalan efektif sebelum batas waktu pada 16 Juni 2025. Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmennya dalam mengikuti setiap pembaruan sistem yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Kehadiran aktif perwakilan PA Kab. Malang mencerminkan kesiapan lembaga dalam beradaptasi terhadap kebijakan reformasi tata kelola aset.

Dengan partisipasi dalam sosialisasi ini, PA Kabupaten Malang berupaya menjaga tertib administrasi dan kelancaran proses pengelolaan BMN sesuai ketentuan terbaru. Kegiatan ini juga memperkuat pemahaman teknis aparatur terhadap sistem berbasis digital yang digunakan dalam pengelolaan keuangan dan aset negara. Untuk kedepannya PA Kab. Malang akan terus mendukung setiap agenda pembinaan yang diselenggarakan secara nasional sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan birokrasi yang transparan dan akuntabel. Partisipasi aktif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola administrasi di lingkungan peradilan agama.