Pengadilan Agama Kota Malang menggelar sidang virtual di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Malang pada Selasa, 27 Mei 2025. Sidang virtual digelar untuk pemeriksaan perkara nomor 338/Pdt.P/2025/PA.Mlg dengan klasifikasi perkara P3HP (Penetapan Ahli Waris). Sidang virtual ini merupakan permintaan Majelis Hakim dikarenakan para Pemohon yang berdomisili diluar wilayah Kota Malang.
Para Pemohon yang berjumlah 11 orang mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Kota Malang tanggal 05 Mei 2025. Dari 11 orang Pemohon tersebut terdapat 8 orang yang berdomisili diluar wilayah Kota Malang. Dikarenakan jarak yang cukup jauh, maka atas permintaan Majelis Hakim maka Permohon yang tidak dapat hadir di Pengadilan Agama Kota Malang, dihadirkan secara virtual.
Pada persidangan kali ini bertindak sebagai Majelis Hakim adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E. selaku Hakim Ketua, Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes selaku Hakim anggota serta Ibu Dra. Tridayaning Suprihatin, M.H. selaku Panitera Pengganti. Hadir dalam persidangan adalah Kuasa Hukum para Pemohon. Kemudian turut hadir secara virtual adalah Pemohon II dan Pemohon III di Pengadilan Agama Nganjuk, Pemohon VII di Pengadilan Agama Denpasar, Pemohon VIII di Pengadilan Agama Cimahi, Pemohon X di Pengadian Agama Bekasi dan Pemohon XI di Pengadilan Agama Tangerang.
Persidangan ini merupakan pemeriksaan identitas para Pemohon. Pelaksanaan sidang virtual memberikan kemudahan bagi pihak yang berperkara untuk dapat mengikuti persidangan dari Pengadilan Agama terdekat. Dengan adanya sidang virtual ini, keterbatasan jarak, waktu dan biaya dapat diminimalkan sehingga lebih efisien dan efektif.