PA SITUBONDO MENGIKUTI PENDAMPINGAN TEKNIS PERUBAHAN KODEFIKASI BMN
PA SITUBONDO MENGIKUTI PENDAMPINGAN TEKNIS PERUBAHAN KODEFIKASI BMN
Tanggal Rilis Berita : 02 Juni 2025, Pukul 09:31 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Manja Yunita, A.Md., Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti Pendampingan Teknis Perubahan Kodefikasi BMN pada Rabu, 28 Mei 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Pendampingan tersebut fokus pada asistensi perubahan kodefikasi BMN pada aplikasi SAKTI dan SIMAN, khususnya terkait tanah dan bangunan gedung kantor.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 10.54.42

Manja Yunita mengikuti kegiatan bersama Bimon Andi Firdaus dan Endang, dimana peserta dibagi ke dalam beberapa breakroom untuk memudahkan diskusi. "Pendampingan ini sangat membantu kami memahami perubahan kodefikasi secara mendalam," ujar Manja. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk meningkatkan pengelolaan aset negara di lingkungan pengadilan.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 10.54.42 1

Pendampingan teknis ini diikuti oleh satuan kerja (satker) dari wilayah Jawa Timur dan Sumatera Utara, menunjukkan cakupan nasional kegiatan tersebut. Tujuan utama dari pendampingan ini adalah memastikan seluruh satker siap mengimplementasikan perubahan kodefikasi BMN sesuai petunjuk teknis terbaru. Batas akhir pelaksanaan perubahan kodefikasi BMN ditetapkan pada 16 Juni 2025, sehingga seluruh satker diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan kodefikasi tepat waktu agar pengelolaan BMN tetap akurat dan transparan," jelas Manja Yunita. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan simulasi penerapan kodefikasi baru. Para peserta mendapatkan gambaran konkret dalam menghadapi perubahan sistem dan cara mengantisipasi kendala di lapangan.