Pada hari Selasa, 03 Juni 2025 Pengadilan Agama Lumajang telah melakukan Validasi Individu pada Aplikasi SIKEP Periode Triwulan II tahun 2025. Hal ini dalam rangka meningkatkan validitas dan updating data pegawai di lingkungan peradilan agama pada Sistem Kepegawaian (SIKEP) MA RI melalui Sistem Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA). Bertempat di Ruang Kesekretariatan, kegiatan ini dilaksanakan oleh Hj. Mas Khabibah Nur, S.H. selaku Kasubbag. Kepegawaian dan Ortala didampingi Nindyra Ayu Sagita, S.Sos.
Pengelola Kepegawaian mengirimkan link Validasi Individu dari aplikasi SIMTEPA dengan mengklik tombol Whatsapp warna hijau. Masing - masing hakim dan pegawai Pengadilan Agama Lumajang menerima notifikasi dari Ditjen Badilag Notification melalui WhatsApp. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, maka yang bersangkutan dapat melakukan perubahan pada aplikasi SIKEP. Kemudian bisa dilaporkan kepada pengelola kepegawaian bahwa data telah diperbarui untuk dikirimkan link WhatsApp validasi kembali kepada pegawai tersebut. Selanjutnya setiap individu dapat melakukan validasi data individu per bagian dengan mencentangnya dan diakhiri dengan tombol simpan.
Proses tersebut berjalan dimulai pada pukul 10.00 dan selesai divalidasi pukul 11.00 WIB. "Harapannya seluruh hakim dan pegawai dapat mengecek kesesuaian data dengan seksama," ujar Kasubbag Kepegawaian dan Ortala. Pada akhirnya PA Lumajang telah menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama MARI Nomor : 1223/DJA.2/TI.1/VI/2025.
Validasi individu menjadi salah satu kategori penilaian triwulan Badan Peradilan Agama Tahun 2025. Pada periode sebelumnnya di Triwulan I, PA Lumajang memperoleh nilai sempurna yakni 5 dengan respon 1x 24 Jam. Oleh karena itu, pada periode Triwulan II pengelola kepegawaian optimis dapat menyelesaikan rangkaian proses ini dengan cepat dan tepat untuk meraih nilai sempurna kembali di kategori ini.