Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan persidangan melalui teleconference. Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Kota Malang dan menjadi bagian dari agenda resmi pengadilan. Teknologi teleconference dimanfaatkan untuk memeriksa perkara Nomor 400/Pdt.P/2025/PA.Mlg terkait Penetapan Ahli Waris.
Majelis Hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Beliau didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes.. Panitera Pengganti yang turut mendampingi adalah Ibu Dra. Tridayaning Suprihatin, M.H.
Persidangan kali ini dihadiri oleh Kuasa Hukum para Pemohon yang datang langsung ke ruang sidang. Sementara itu, Pemohon IV, yang merupakan salah satu principal, mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Agama Soreang. Pelaksanaan ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan dalam menjangkau para pihak yang berada di lokasi berbeda.
Sidang melalui teleconference mencerminkan upaya Pengadilan Agama Kota Malang untuk terus berinovasi dalam pelayanan hukum. Metode ini terbukti mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, dan biaya bagi para pencari keadilan. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kota Malang turut mendukung transformasi menuju sistem peradilan yang lebih modern dan efektif.