Selasa, 10 Juni 2025, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.HES., bersama tenaga teknis mengikuti kegiatan Kopi Giras yang digelar di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini mengangkat tema "Proses Pemeriksaan Perkara secara Biasa, e-court, dan Gugatan Sederhana." Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pelayanan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Para peserta sangat antusias mengikuti paparan dan diskusi yang berlangsung interaktif.
Dalam forum tersebut, hadir sebagai narasumber Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Beliau memberikan pemaparan mendalam mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang telah disempurnakan dengan PERMA Nomor 14 Tahun 2016. "Gugatan sederhana memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari gugatan biasa," jelas Drs. Zainal Aripin. Ia menambahkan bahwa pemahaman yang tepat terhadap peraturan ini sangat penting agar proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Drs. Zainal Aripin menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian gugatan sederhana. "Secara garis besar, gugatan sederhana adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan dengan cara tertentu, menyangkut jumlah atau nilai tertentu, dan disidangkan dengan tata cara tertentu pula," ujarnya. Beliau menegaskan bahwa ketentuan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam penyelesaian perkara yang nilainya relatif kecil. Gugatan sederhana dirancang agar prosesnya lebih singkat dan tidak berbelit-belit. Hal ini tentunya sangat membantu para pencari keadilan yang membutuhkan penyelesaian cepat.
Lebih rinci, Drs. Zainal Aripin menguraikan makna dari “cara tertentu” dalam gugatan sederhana. "Cara tertentu merujuk pada prosedur yang lebih singkat dan efisien, seperti tidak adanya proses mediasi, hanya diperiksa oleh hakim tunggal, serta penyelesaian yang dibatasi waktunya," paparnya. Dengan sistem ini, diharapkan proses persidangan menjadi lebih cepat dan tidak memberatkan para pihak. Selanjutnya, Drs. Zainal Aripin menjelaskan batasan nilai gugatan dalam gugatan sederhana. "Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai gugatan maksimal Rp500 juta," katanya. Dengan adanya batasan ini, perkara yang nilainya di bawah Rp500 juta dapat diselesaikan dengan prosedur yang lebih mudah dan cepat. Hal ini tentu memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat dengan perkara bernilai kecil.