Surabaya, 11 Juni 2025 — Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan sidang teleconference untuk pemeriksaan saksi dalam sebuah perkara antara seorang Penggugat dan Tergugat yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Agama Manado. Persidangan ini digelar sebagai bentuk bantuan hukum lintas pengadilan sesuai permintaan dari pengadilan asal perkara. “Kami mendukung penuh pelaksanaan sidang jarak jauh demi kelancaran proses peradilan,” ujar salah satu petugas PA Surabaya.
Sidang berlangsung secara daring pada hari Rabu, 11 Juni 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan berjalan lancar dan tertib dengan mengacu pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Persidangan tetap menjunjung tinggi protokol sidang jarak jauh sebagaimana diatur dalam ketentuan peradilan agama.
Pemeriksaan saksi secara teleconference ini merupakan upaya konkret dalam menjawab tantangan efisiensi layanan peradilan di era digital. “Kerja sama antar satuan kerja pengadilan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan proses hukum,” ungkap salah satu panitera yang bertugas. Pelaksanaan ini juga menjadi bukti keseriusan lembaga peradilan dalam memanfaatkan teknologi untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas dan integritasnya. Sinergi antar pengadilan seperti ini patut dijadikan contoh dalam memperkuat pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen untuk mendukung inovasi dan pelayanan hukum berbasis digital.