Kamis, 12 Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Situbondo bersama Pengadilan Negeri (PN) Situbondo secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan dalam wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Acara penandatanganan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo dengan suasana khidmat dan penuh semangat kerja sama. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., bersama Panitera, Drs. Masyhudi, M.HES., hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka bertemu dengan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk membahas dan menyepakati isi keputusan bersama ini.
"Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga peradilan di Situbondo," ujar Drs. Safi' dalam sambutannya. Surat Keputusan Bersama ini mengatur secara rinci radius wilayah pelayanan dan besaran biaya panggilan atau pemberitahuan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat yang menggunakan layanan peradilan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses administrasi panggilan dan pemberitahuan menjadi lebih efisien dan terstandarisasi.
"Kami ingin memastikan bahwa biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat," jelas Ketua PN Situbondo. Penandatanganan ini juga menjadi simbol komitmen kedua pengadilan dalam meningkatkan pelayanan publik. Masyarakat pun dapat lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses peradilan. Acara penandatanganan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo yang menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga peradilan.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dari sinergi untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal. "Kami percaya, dengan bekerja bersama, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan profesional," ujarnya dengan penuh keyakinan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama ini. Ia menambahkan bahwa keputusan bersama ini akan memudahkan koordinasi antar lembaga. Dalam penandatanganan tersebut, kedua belah pihak menandatangani dokumen Surat Keputusan Bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang mengikat kedua pengadilan dalam menjalankan tugasnya.