Jaga Integritas, Waka PTA Surabaya Lakukan Pembinaan di PA Sidoarjo
Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan & Kepegawaian melakukan pembinaan ke Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo dalam rangka pengawasan dan pembinaan teknis dan kepegawaian. Acara ini berlangsung di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Sidoarjo pada hari Jumat, 27 September 2024, pukul 14.00 WIB.
Dasar kegiatan ini adalah pengawasan dan pembinaan atasan langsung yang dilakukan langsung oleh PTA Surabaya kepada Satuan Kerja (Satker) dibawahnya. Pembinaan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Acara ini dihadiri oleh Ketua PA Sidoarjo, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Hakim, serta karyawan/karyawati PA Sidoarjo.
Hasil pengawasan dan pembinaan kegiatan tersebut yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag.) Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya, H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana di PA Sidoarjo. Kendala ini, meski seharusnya tidak menghambat pencapaian predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan prestasi lainnya, telah dikoordinasikan dengan PTA agar PA Sidoarjo dapat direlokasi ke kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo yang lama untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan.
Selanjutnya, dalam sesi pembinaan Rusman Waka PTA Surabaya menyampaikan sejumlah poin penting terkait penanganan perkara dan kedisiplinan dalam bekerja. "Mengacu pada Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975, meskipun termohon tidak hadir dalam persidangan, pemohon tetap berkewajiban untuk membuktikan alasan-alasan perceraian", papar Rusman. Lebih lanjut Rusman menjelaskan tentang perkara verstek, pertimbangan harus lebih rinci dan dipertegas. Contohnya, bila penggugat tidak hadir, secara hukum penggugat dianggap telah mengakui dalil-dalil yang diajukan. Rusman juga menjelaskan jika putusan mengabulkan hak asuh anak, maka harus disertai dengan diktum dwangsom. Misalnya, menetapkan anak kepada penggugat lalu memerintahkan tergugat untuk menyerahkan anak dan menghukum tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom).
Dalam pembinaannya, Rusman juga menjelaskan terkait dengan perkembangan hukum terbaru, penggugat tetap wajib memberikan bukti sebagai bukti awal pengabulan gugatan sesuai SEMA No. 3 Tahun 2023 dan UU No. 23 Tahun 2024. Hal ini berlaku untuk perkara perceraian dengan alasan perselisihan yang terus-menerus, di mana perceraian dapat dikabulkan jika terbukti adanya perselisihan yang tiada harapan untuk hidup rukun lagi serta terpisah tempat tinggal paling singkat enam bulan, kecuali ditemukan fakta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam menutup pembinaan ini, Wakil Ketua PTA Surabaya menekankan pentingnya disiplin pegawai, ketelitian dalam penanganan perkara, serta penegakan aturan hukum yang berlaku. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai dan aparat di PA Sidoarjo bekerja sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan, serta dapat menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !