Transformasi Digital Peradilan: PA Kab. Malang Lakukan Monev Manajemen SIPP dan Digitalisasi Arsip
Transformasi Digital Peradilan: PA Kab. Malang Lakukan Monev Manajemen SIPP dan Digitalisasi Arsip
Tanggal Rilis Berita : 12 Juni 2025, Pukul 16:30 WIB, Telah dilihat 29 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 12 Juni 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang modern dan profesional. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap manajemen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan digitalisasi arsip. Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Panitera PA Kab. Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H.. Turut hadir Panitera Muda Hukum – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., Plh. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala - Hanum Shirotu Nida, S.Kom. beserta seluruh staff kepaniteraan. Monev ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi kerja di lingkungan pengadilan.

image host

Panitera PA Kab. Malang – Kholid Darmawan, S.H. menyampaikan bahwa pemanfaatan SIPP secara optimal menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi di lembaga peradilan. SIPP berfungsi sebagai sistem utama dalam pengelolaan data perkara secara elektronik. “Dengan manajemen yang baik, SIPP dapat mendukung keterbukaan informasi dan transparansi proses peradilan” tegas beliau. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap penggunaannya menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Selain manajemen SIPP, digitalisasi arsip juga menjadi fokus utama dalam kegiatan monev kali ini. Proses digitalisasi ditujukan untuk memudahkan pencarian dan pengamanan arsip perkara secara cepat dan akurat. Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung menuju sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Digitalisasi dinilai sebagai solusi terhadap keterbatasan ruang arsip fisik dan untuk menjamin aksesibilitas dokumen hukum.

image host

Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang berharap dapat terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Modernisasi sistem informasi dan pengelolaan arsip bukan sekadar tuntutan zaman, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi terhadap publik. Komitmen terhadap transformasi digital menjadi bagian dari budaya kerja yang terus dibangun. Melalui hal tersebut, PA Kab. Malang berkomitmen untuk menjadi pengadilan yang lebih transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.