Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalah teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (27/10/2023). Bimtek tersebut mengangkat tema “Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Putusan yang Berkeadilan”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan, Para Hakim PA Pamekasan – Ibu Dra. Hj. Farhanah, M.H beserta Bapak Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H dan Bapak Robeth Amrullah Jurjani, S.H. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.">
Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Indonesia raya, Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya Bimtek dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya Bapak Bambang Hery Mulyono menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur Pengadilan Agama, dan juga mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama. Diakhir kata sambutan, beliau berpesan kepada seluruh peserta untuk memperhatikan materi secara sungguh-sungguh, dan aktif dalam diskusi karena tema yang akan disampaikan mengenai Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Putusan yang Berkeadilan. Harapannya dengan adanya bimbingan teknis ini, dapat meningkatkan kompetenasi aparatur peradilan kaitannya dengan penerapan hukum di Peradilan Agama untuk mewujudkan putusan yang berkualitas.”Tutur Beliau.">
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Ibu Firris Barlian, S.Ag.,M.H. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H., dengan slide presentasi. Pada bimbingan teknis ini, Bapak Busra. Menyampaikan ada tiga tujuan hukum ; pertama Keadilan yaitu unsur filosofis tidak sebatas kriteria formalistik, prosedural atau normatif namun juga dari aspek kemanusiaan yang lebih luas dan komperhensif. Kedua Kepastian Hukum yaitu unsure yuridis, hukum berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. Ketiga Kemanfaatan yaitu unsur sosiologis, hukum dinilai baik jika akibat yang dihasilkan dari penerapannya adalah kebaikan dan kebahagiaan.
Selain itu narasumber menyampaikan 4 poin yang menjadi perhatian dalam putusan hakim. Poin tersebut adalah adanya peningkatan kualitas putusan hakim dan profesionalisme lembaga peradilan. Poin kedua putusan Hakim yang ideal memenuhi memenuhi syarat teoretis dan syarat praktis. Poin ketiga tahapan untuk mewujudkan putusan yang baik dan ideal yaitu konstatir, kualifisir dan konstituir. Poin keempat Kaidah Hukum yaitu perpaduan fakta dipersidangan dengan dengan nilai moral dan norma yuridis. Bimtek kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para peserta. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat memberikan ilmu dan pengetahuan serta memberikan manfaat bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, khususnya Pengadilan Agama Pamekasan.(ril)