Selasa, 20 Juni 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Akurasi Data Perkara dan Pelaporan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 08.30 WIB s.d 16.00 WIB bertempat di media center PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Panitera Muda Hukum PA Kab. Malang – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. dan PPNPN – Dian Maulidah, S.H. selaku operator data perkara.
Kegiatan akurasi data perkara dan pelaporan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama tersebut diikuti oleh seluruh Satuan Kerja dibawah lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pada kegiatan tersebut PTA Surabaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja dibawah lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya atas kinerja yang baik selama ini. PTA Surabaya juga berharap agar seluruh satuan kerja dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Materi inti kegiatan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. Pada kegiatan tersebut disampaikan terkait tata cara penginputan data perkara di SIPP maupun APS Badilag. Hal tersebut dilakukan mengingat ada beberapa kesalahan dalam proses input data pada aplikasi SIPP sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meminimalisir kesalahan input. Tidak hanya itu pada acara tersebut juga disampaikan materi terkait administrasi perkara di Pengadilan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta kegiatan dan dapat dijawab dengan baik oleh narasumber. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada satuan kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada bidang kepaniteraan. PA Kab. Malang aktif dalam mengikuti kegiatan maupun sosialisasi baik dari bagian kepaniteraan serta kesekretariatan demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan bukti keseriusan PA Kab. Malang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.