Pada hari Kamis/ 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Kesekretariatan PA Lumajang, Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. (Kasubag PTIP) mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara ini diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Sosialisasi ini mengambil tema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas”.
Ibu Dahlia selaku Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) sekaligus Kepala KPP Pratama Surabaya Rungkut menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dimaksud. Beliau menyampaikan materi mengenai Program Pengendalian Gratifikasi. Dimana dijelaskan bahwa pegawai/penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi.
Selain itu disampaikan pula mengenai Penanganan Pengaduan dan Perlindungan Pelapor. Narasumber menyampaikan bahwa kepada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran terkait korupsi dan gratifikasi, berhak mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut berupa jaminan kerahasiaan dari materi laporan serta jaminan bahwa pelaporan tidak mempengaruhi layanan.
Para peserta sosialisasi nampak serius menyimak materi yang disampaikan oleh pemateri. Sesi diskusi juga diramaikan oleh pertanyaan dari peserta. “Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami berharap peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi”, ucap Ibu Dahlia.