Tulungagung, Kamis 19 Juni 2025 — Pengadilan Agama Tulungagung kembali menyelenggarakan Rapat Dinas yang berlangsung di Ruang Sidang Utama pada pukul 13.30 WIB. Rapat ini sekaligus menjadi ajang diseminasi dan sosialisasi Keputusan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 oleh Wakil Ketua Bapak Mihdar. Dipimpin oleh Plt. Sekretaris PA Tulungagung, Ahmad Iksan, S.H., M.H., kegiatan dibuka dengan ucapan bismillah sebagai bentuk syukur dan yel-yel semangat pagi.
Dalam sesi pembinaan, Ketua PA Tulungagung menekankan pentingnya musyawarah majelis (MM) demi ketelitian dalam setiap putusan perkara. Beliau juga mengingatkan agar pelayanan publik dilakukan dengan penuh kecermatan, serta pentingnya ketelitian berlapis dalam setiap produk pengadilan. Isu kedisiplinan kembali disorot, dengan penekanan pada toleransi hanya dalam hal insidental atau kondisi mendesak terkait kehadiran.
Memasuki sesi diseminasi oleh Wakil Ketua, beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI melalui Keputusan Kabawas MARI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 resmi mencabut aturan sebelumnya dan memperbarui pedoman pengendalian gratifikasi di seluruh badan peradilan. Langkah ini diambil sebagai respons atas berkembangnya modus-modus gratifikasi yang semakin kompleks dan terselubung. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua PA Tulungagung, Mihdar, ditegaskan bahwa regulasi baru ini hadir untuk membentuk kultur organisasi yang sadar, terkendali, dan berintegritas dalam menangani gratifikasi. Tak hanya memberikan arahan teknis pelaporan, aturan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif aparatur peradilan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme.
Salah satu sorotan penting dalam Keputusan ini adalah mekanisme pelaporan gratifikasi yang kini diperkuat melalui berbagai kanal seperti aplikasi GOL KPK, UPG Pusat, dan pelaporan langsung ke KPK. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan/atau bertentangan dengan kewajiban, sementara terdapat pengecualian untuk gratifikasi tertentu bagi hakim berdasarkan SKB MA-KY. Pelapor juga dijamin hak dan perlindungannya, termasuk jaminan kerahasiaan identitas dan bebas dari intimidasi. Dengan sistem pelaporan yang lebih transparan dan prosedural, diharapkan seluruh aparatur semakin proaktif dalam membangun lingkungan peradilan yang bersih dan terpercaya.
Selanjutnya, Panitera PA Tulungagung menyampaikan capaian penanganan perkara, di mana tingkat penyelesaian perkara mencapai 98,32%, dengan fokus pada tertib berkas dan kekompakan tim dalam menyelesaikan produk hukum. Beliau juga menginformasikan bahwa Elektronik Akta Cerai (E-AC) akan di launching per 1 Juni 2025, sehingga ketelitian dalam penetapan menjadi mutlak karena produk digital tidak dapat diubah setelah diterbitkan. Penegasan juga disampaikan mengenai penggunaan surat kuasa yang sah, serta pentingnya etika dalam interaksi dengan pihak berperkara guna menghindari kesan gratifikasi.
Dari sisi kesekretariatan, Plt. Sekretaris mengingatkan untuk segera menyelesaikan berbagai pengisian sistem seperti Wastitama, E-Binwas, ETR, PKP, dan SKP, dengan target sebelum 26 Maret. Laporan realisasi anggaran menunjukkan serapan DIPA 01 sebesar 56,87% dan DIPA 04 sebesar 49,49%. Beliau juga menyampaikan pentingnya mengaktifkan kembali jobdesk petugas kebersihan, serta menjaga etika ruang publik dengan memisahkan area pegawai dan para pihak, termasuk di kantin yang kini telah resmi berizin.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan instruksi kerja bakti pada keesokan harinya oleh seluruh pegawai di ruangannya masing-masing. Tepat pukul 15.30 WIB, agenda resmi ditutup dengan ucapan hamdalah oleh Plt. Sekretaris, menandai komitmen bersama PA Tulungagung untuk terus membangun integritas, akurasi kerja, dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.