Kediri, 20 Juni 2025 - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI menggelar bimbingan teknis secara daring bertajuk Kaum Rentan Berhadapan dengen Hukum pada Jum’at (20/06/2025). Kegiatan ini lebih dalam membahas aksesibilitas kaum rentan dalam memperoleh pelayanan peradilan. Acara ini dibuka secara resmi oleh Bapak Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama dari berbagai wilayah di Indonesia. Tidak terkecuali, Pengadilan Agama Kota Kediri juga turut ambil bagian dalam kegiatan nasional ini.
Partisipasi dari Pengadilan Agama Kota Kediri dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu WAKHIDAH, S.H., S.H.I., M.H. Beliau didampingi oleh jajaran aparatur kepaniteraan yang turut serta aktif dalam menyimak dan berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Keterlibatan ini menunjukkan komitmen nyata Pengadilan Agama Kota Kediri dalam mendukung pelayanan inklusif yang ramah terhadap kaum rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Dwiarso Budi Santiarto. Beliau menyampaikan berbagai materi penting terkait kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis pelayanan kepada kaum rentan di lingkungan peradilan agama. Pria kelahiran Kota Madiun tersebut menjelaskan, “Pelayanan kepada kaum rentan bukan hanya kewajiban moral, tetapi amanat konstitusi yang harus diterjemahkan dalam langkah nyata di lapangan.” Menurutnya materi ini penting untuk wawasan dan motivasi kepada seluruh peserta guna terus meningkatkan kualitas layanan peradilan. Selain itu, melayani kaum rentan juga salah satu bentuk ibadah, imbuhnya.
Kegiatan Zoom ini berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan pesan motivasi dari narasumber. Setelah acara ditutup Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Wakhidah menegaskan, “Kita harus terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada kaum rentan agar mereka mendapatkan keadilan yang setara dan bermartabat.” Beliau juga menyampaikan harapannya agar hasil kegiatan pelayanan peradilan yang inklusif dan humanis.