Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang kembali menyelenggarakan kegiatan sidang keliling pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025. Sidang keliling ini dilaksanakan di Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Sidang keliling memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan agama tanpa harus datang ke kantor PA Lumajang.
Pada sidang keliling kali ini, terdapat 16 perkara yang akan disidangkan. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan susunan Majelis Hakim yang bertugas sesuai surat tugas nomor 0958/KPA/ST.HK.2.6/V/2025. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis serta Hakim Anggota yang didampingi oleh Panitera Pengganti.
Para pihak yang hadir mengikuti persidangan dengan tertib dan kooperatif. Kehadiran sidang keliling ini sangat membantu masyarakat dalam mempercepat proses hukum yang sedang mereka jalani. "Sidang keliling ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama di wilayah terpencil," ujar Ketua Majelis dalam kegiatan tersebut.
Balai Desa Condro dipilih sebagai lokasi sidang karena mencakup beberapa kecamatan, seperti Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo, dan Tempursari. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama Lumajang. Diharapkan, program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.