Pengadilan Agama Lumajang Sukses Laksanakan Eksekusi Damai Perkara Cerai Gugat
Pengadilan Agama Lumajang Sukses Laksanakan Eksekusi Damai Perkara Cerai Gugat
Tanggal Rilis Berita : 24 Juni 2025, Pukul 09:36 WIB, Telah dilihat 32 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang berhasil melaksanakan eksekusi secara damai terhadap perkara cerai gugat dengan nomor perkara 2874/Pdt.G/2024/PA.Lmj pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 13.00 WIB. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berkat kerja sama semua pihak yang terlibat.

image host

Eksekusi damai yang dilaksanakan di ruang kerja Wakil Ketua PA Lumajang tersebut dipimpin oleh Panitera PA Lumajang (H. Khadimul Huda, S.H., M.H) serta dihadiri langsung oleh pihak Penggugat serta Kuasa Hukum dari pihak Tergugat. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang (Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES), Plt. Sekretaris (Faris Handoko, S.H) dan Panitera Muda Hukum (H. Teguh Santoso, S.H) yang turut mengawal jalannya proses eksekusi. Kehadiran unsur pimpinan dan pejabat pengadilan menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum.

image host

Proses eksekusi damai ini difasilitasi penuh oleh Pengadilan Agama Lumajang. Kesepakatan dicapai melalui mediasi tambahan yang dilakukan di luar persidangan formal. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan melalui dialog terbuka yang dimediasi langsung oleh pejabat pengadilan. Hak-hak masing-masing pihak disepakati untuk dilaksanakan sesuai kesepakatan. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian damai tetap bisa dicapai meski sempat terjadi permasalahan.

image host

Keberhasilan eksekusi damai ini menjadi contoh positif penyelesaian perkara perceraian yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan bersama. Pengadilan Agama Lumajang mengapresiasi sikap kooperatif dari para pihak yang terlibat. Diharapkan pola penyelesaian seperti ini dapat terus diterapkan dalam perkara-perkara sejenis di masa mendatang.