Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Jodipan, Hakim PA Kota Malang Beri Penyuluhan
Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Jodipan, Hakim PA Kota Malang Beri Penyuluhan
Tanggal Rilis Berita : 25 Juni 2025, Pukul 13:19 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Malang, 25 Juni 2025 — Hakim Pengadilan Agama Kota Malang, Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES., turut berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di Hotel Pelangi Kota Malang pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan warga. Dalam penyuluhan tersebut, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES., menyampaikan materi mengenai Kedudukan Pengadilan Agama dalam sistem peradilan di Indonesia, kompetensi absolut dan relatif Pengadilan Agama, serta pemanfaatan layanan e-Court sebagai bentuk modernisasi pelayanan peradilan berbasis teknologi.

 

Whats-App-Image-2025-06-25-at-11-00-00


 

Dengan landasan UU No.14 Tahun 1970 jo. No.4 Tahun 2004 jo. No. 48 Tahun 2009, Pengadilan Agama memiliki kedudukan konstitusional sebagai bagian integral dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya. Sesuai dengan UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang”. Maksud dari pasal tersebut adalah adanya pengadilan syariat Islam yang diatur tersendiri dengan Undang-Undang Mahkamah Syariah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD. Perannya sangat penting dalam memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya umat Islam, dalam perkara-perkara perdata tertentu yang menjadi kewenangannya. 

 

Whats-App-Image-2025-06-25-at-11-00-15


 

Dalam konteks hukum, kompetensi adalah kewenangan absolut suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan jenis perkara dan subjek hukum yang bersangkutan. Kompetensi Pengadilan Agama dibagi menjadi dua, yaitu Kompetensi Absolut (kewenangan berdasarkan jenis perkara) dan Kompetensi Relatif (kewenangan berdasarkan wilayah hukum). Berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 (Perubahan UU Peradilan Agama), Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara bagi orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Ekonomi Syariah. Sedangkan Kompetensi relatif ditentukan berdasarkan domisili pihak tergugat.

 

Whats-App-Image-2025-06-25-at-11-00-14


 

Dengan penyampaian yang komunikatif dan berbasis pada praktik nyata di lapangan, peserta tampak antusias mengikuti paparan yang diberikan. Banyak pertanyaan yang muncul dari warga terkait kewenangan Pengadilan Agama, proses gugatan secara daring melalui e-Court, serta hak-hak hukum dalam perkara keluarga dan waris. Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi Pengadilan Agama serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan hukum yang tersedia secara bijak dan efisien.