Majelis Hakim Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan di Karangpakis, Kabuh
Majelis Hakim Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan di Karangpakis, Kabuh
Tanggal Rilis Berita : 25 Juni 2025, Pukul 13:47 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Pada umumnya, Hakim di dalam memeriksa perkara yang di dalamnya terdapat harta, seperti perkara warisan, harta bersama, ekonomi syari’ah dan sebagainya perlu melakukan sidang pemeriksaan setempat.  Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Objek sengketa yang dapat dilaksanakan pemeriksaan setempat telah diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 R.Bg.

Whats-App-Image-2025-06-24-at-12-46-44-2

Senin, 02 Desember 2019 Pengadilan Agama Jombang Kelas IA mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Waris Nomor 876/Pdt.G/2025/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jombang tanggal 14 April 2025.

Whats-App-Image-2025-06-24-at-12-46-43-2

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., Hakim Anggota H.M. Maftuh, S.H., M.E.I. dan Panitera Pengganti Farid Dahlan, S.H., M.H.. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.

“Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti” Ujar Ketua Majelis Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., dalam pembukaan sambutan Sidang Pemeriksaan Setempat. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Kemudian kekuatan pembuktian sidang pemeriksaan setempat diserahkan kepada hakim. (oca)