Kraksaan – Selasa, 30 Juni 2025 |Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, didampingi Panitera Syaiful Arifin, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Akhmad Faruq, S.H., Panitera Muda Permohonan Ahmad Rosyidi, S.H., M.H., serta Operator IT Suhaimi, S.Kom., mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, 1 Juli 2025, pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Media Center PA Kraksaan. Pelaksanaan sosialisasi ini sesuai dengan Surat Undangan Ditjen Badilag Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025. Sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA RI, Sutarno, S.I.P., M.M., yang menyampaikan latar belakang, tujuan, serta urgensi penerapan layanan elektronik ini dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan keamanan data. Sebagai solusi konkret, Beliau menyampaikan bahwa Badilag telah mengembangkan aplikasi yang disebut EAC (Elektronik Akta Cerai).
“Aplikasi EAC ini telah terintegrasi dengan seluruh sistem informasi peradilan, seperti e-Court, SIPP, dan SIMARI, sebagai bagian dari proses digitalisasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai. Selain itu, sistem ini juga telah diuji dari sisi keamanannya untuk menjamin validitas dan kerahasiaan data,” ujar Sutarno dalam laporannya. Sebagai penutup laporan kegiatan ditayangkan video singkat yang memperlihatkan alur proses penerbitan EAC, hingga pengunduhan EAC oleh para pihak melalui aplikasi. Tayangan ini memberikan gambaran praktis tentang kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan sistem baru tersebut.
Acara ditutup dengan sambutan dari Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Sebagai bentuk komitmen dan legalitas pelaksanaan program ini, acara ditutup dengan penandatanganan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama. Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Kraksaan siap mendukung penuh implementasi EAC dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan.