Tulungagung, 1 Juli 2025 — Pengadilan Agama Tulungagung resmi menerima sembilan mahasiswa dari Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025. Kehadiran mahasiswa ini berdasarkan surat permohonan dari Dekan Fakultas Syariah UIN Malang Nomor 121/Fsy/HM.01/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Acara pembukaan PKL berlangsung khidmat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tulungagung. Kegiatan dibuka oleh pembawa acara dengan bacaan Surat Al-Fatihah, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, para hakim pamong, Panitera, Plt. Sekretaris, serta para dosen pembimbing dan pendamping mahasiswa.
Dosen pendamping lapangan, Bapak Imam Sadikin, S.H., M.H., menyampaikan sambutan pertama. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tulungagung atas kesediaannya menjadi tempat praktik mahasiswa, seraya berharap agar mahasiswa mampu menyerap sebanyak mungkin ilmu dari praktik langsung. Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak menyia-nyiakan kesempatan langka ini karena tidak semua orang memiliki akses untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Dosen pamong yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur adalah Drs. H. Imam Rosidin, M.H.
Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Ibu Hj. Musri, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan PKL. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat datang kepada para mahasiswa dan mendorong mereka untuk mencari pengalaman seluas-luasnya di lingkungan pengadilan. Beliau juga berpesan agar mahasiswa menjaga etika, mematuhi tata tertib, serta tidak menyia-nyiakan berbagai kesempatan selama berada di lembaga peradilan.
Ibu Ketua mengingatkan pentingnya menjaga marwah almamater dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama. Mahasiswa diimbau untuk tidak keluar-masuk ruang sidang secara sembarangan, menjaga ketertiban, serta tidak mempublikasikan jalannya persidangan karena perkara perceraian bersifat tertutup untuk umum. "Semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat, barokah, dan bisa menjadi bekal di masa depan," pungkas beliau.
Dengan adanya kegiatan ini, semoga mahasiswa dapat menggali pengalaman langsung di dunia peradilan dan memperluas wawasan praktis mahasiswa. Diharapkan pula kegiatan ini dapat membentuk karakter profesional yang beretika, serta menjadi bekal berharga dalam menempuh karir di bidang hukum dan pelayanan masyarakat.