PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik
PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik
Tanggal Rilis Berita : 02 Juli 2025, Pukul 15:48 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penerbitan Salinan Putusan
dan Akta Cerai Secara Elektronik

www.pa-ponorogo.go.id | Selasa, 01 Juli 2025. Dalam rangka implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerbitan Salinan Putusan Dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, PA Ponorogo mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebanyak 412 satker tingkat pertama dan 34 satker tingkat banding di lingkungan peradilan agama hadir secara daring mengikuti sosialisasi.

 

Tepat pukul 09.30 WIB acara dibuka dengan pemaparan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA RI, Sutarno, S.I.P., M.M. Beliau menyampaikan beberapa catatan terkait dengan penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Selain itu, beliau juga menyampaikan latar belakang dari kegiatan ini, diantaranya bahwa proses penerbitan putusan dan akta cerai yang selama ini dilakukan oleh pengadilan agama masih dilakukan secara manual, sehingga seringkali terkendala dalam proses penandatangan maupun ketika blanko habis.

 

Lebih lanjut, beliau menyampaikan sering terjadinya pemalsuan dokumen dan kehilangan dokumen juga menjadi latar belakang dari penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. “Alhamdulillah kebijakan ini juga sudah dipayungi oleh oleh Surat Edaran MA No 1 Tahun 2024 yang mengizinkan proses penerbitan seluruh salinan putusan dan akta cerai secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik”, tambahnya. Selanjutnya adalah sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, S.H., M.H..

Beliau menyampaikan rasa gembiranya karena segala infrastuktur guna penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik telah siap untuk digunakan per hari ini, Selasa 01 Juli 2025, melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Petunjuk Pelaksaan Elektronik Akta Cerai dan Salinan Putusan yang telah resmi dibahas dan disetujui oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI. “Ini bukan hanya keputusan administratif, melainkan merupakan sebuah terobosan fundamental yang akan mentransformasi wajah peradilan kita”, ujarnya. Setelah menandatangani Keputusan tentang Petunjuk Pelaksaan Elektronik Akta Cerai dan Salinan Putusan, Dirjen Badilag kemudian memerintahkan kepada seluruh peradilan agama seluruh Indonesia untuk menandatangi salinan putusan maupun akta cerai secara elektronik dan seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap maka penerbitan akta cerainya secara elektronik, sehingga seluruh pihak berperkara dapat mengunduhnya secara digital. Di akhir sambutan beliau juga meminta Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA RI untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara masif dan melakukan monitoring & evaluasi ke seluruh peradilan agama di seluruh Indonesia. (WKR)