Sidang di Luar Gedung di Desa Pojokrejo, PA Jombang Mendapat Apresiasi dari Masyrakat dan Perangkat Desa
Sidang di Luar Gedung di Desa Pojokrejo, PA Jombang Mendapat Apresiasi dari Masyrakat dan Perangkat Desa
Tanggal Rilis Berita : 04 Juli 2025, Pukul 17:11 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 4 Juli 2025

Pengadilan Agama Jombang Kelas I A kembali menggelar sidang keliling yang keempat kalinya di Kecamatan Kesamben . Sidang keliling diadakan tepatnya di Balai Desa Pojokrejo yaitu ditengah-tengah area Kecamatan Jombang bagian utara. Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Jombang Kelas I A bekerja sama dengan Balai Desa Pojokrejo dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.

Whats-App-Image-2025-07-04-at-09-36-54

Pengadilan Agama Jombang  telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan atau Sidang Keliling dan banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat desa karna sangat membantu kemudahan akses dalam transportasi. Tepatnya Hari Jumat 04 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang yang dipimpin oleh YM Hakim Pengadilan Agama Jombang, Bapak M. Maftuh, S.H., M.E.I. melaksanakan Sidang Keliling yang merupakan sidang keliling di bulan Juli untuk tahun 2025. “Terima kasih kepada Bapak Kepala Balai Desa Pojokrejo atas kerja sama yang terjalin selama ini khususnya untuk pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang, semoga sidang keliling ini bisa berjalan dengan lancar” Ujar YM. Hakim Pengadilan Agama Jombang, Bapak M. Maftuh, S.H., M.E.I.

Whats-App-Image-2025-07-04-at-09-36-53-1

Ketua Majelis sidang keliling balai desa pojokrejo berharap tahun depan sidang keliling tetap bisa menjalin kerja sama dengan balai desa lainnya guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.  Selain menjalankan sidang keliling, Pengadilan Agama Jombang juga menggelar sosialisasi pelayanan perkara prodeo. Prodeo Merupakan Bentuk Layanan Berupa Pembebasan Biaya Perkara Yang Ditujukan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Dalam Perkara Perdata Di Lingkup Peradilan

Pembebasan Biaya Perkara Dimaksud Berupa Pemberian Bantuan Biaya Penanganan Perkara Yang Dibebankan Pada Anggaran Satuan Kerja Pengadilan. Pegawai Pengadilan Agama Jombang yang bertugas saat sidang keliling giat mempromosikan prodeo dengan cara membagikan brosur kepada masyarakat yang hadir maupun apparat desa yang berada di Balai Desa Pojokrejo. Kegiatan ini bertujuan  memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga memastikan bahwa semua orang, tanpa memandang status sosial ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mencari keadilan. Acara sidang keliling berjalan dengan lancar dan khidmat dan berakhir pada pukul 10.30 WIB. (oca)