Coffee Morning Kepaniteraan: Sinergi, Ketelitian, dan Inovasi EAC Jadi Sorotan PA Tulungagung | Rabu, 9 Juli 2025
Coffee Morning Kepaniteraan: Sinergi, Ketelitian, dan Inovasi EAC Jadi Sorotan PA Tulungagung | Rabu, 9 Juli 2025
Tanggal Rilis Berita : 09 Juli 2025, Pukul 18:17 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

 

Tulungagung, 9 Juli 2025 – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tulungagung, jajaran aparatur kepaniteraan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan yang dipimpin langsung oleh Panitera PA Tulungagung, Drs. H. Ishadi, M.H. Kegiatan ini dilaksanakan dalam suasana penuh semangat dengan diawali pembukaan, doa bersama, serta yel-yel “PA Tulungagung PRIMA!” Evaluasi ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja kepaniteraan, seiring berkembangnya sistem peradilan berbasis elektronik.

Dalam arahannya, Drs. H. Ishadi, M.H. menyoroti dua poin utama, yaitu penerapan Elektronik Akta Cerai (E-AC) dan penanganan perkara gugatan sederhana. Beliau menegaskan bahwa implementasi E-AC harus dilakukan dengan teliti dan valid, karena kesalahan data seperti penulisan nama para pihak setelah validasi tidak dapat diperbaiki. Hingga saat ini, PA Tulungagung telah menerbitkan sekitar 60 akta cerai secara elektronik. Akan tetapi, masih banyak pihak berperkara yang belum memahami alur pengambilan E-AC. Oleh karena itu, beliau menekankan agar bagian PTSP memberikan pelayanan yang ramah dan informatif, serta menyarankan dibuatnya banner berisi panduan syarat-syarat E-AC.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya identifikasi dan penempelan tanda pada perkara e-Court dan manual, agar lebih mudah dikenali oleh seluruh petugas. Terkait gugatan sederhana, beliau mengingatkan agar perkara diperiksa terlebih dahulu oleh Panmud Permohonan sebelum diregister. Jika telah memenuhi syarat sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, barulah pemohon dihubungi dan berkas ditandai untuk ditindaklanjuti.

Sesi Coffee Morning dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Berbagai kendala teknis di lapangan turut dibahas, seperti kesalahan input data, lambatnya proses gugatan sederhana melalui e-Court, serta keterlambatan pembayaran E-AC melalui bank mitra. Terkait hal ini, Drs. H. Ishadi, M.H  mengusulkan agar proses gugatan sederhana kembali dilakukan secara manual guna menghindari keterlambatan administratif. Permasalahan lain yang diangkat mencakup inkonsistensi data akun EAC dan ketidaksesuaian email dengan SIPP, yang turut menghambat proses registrasi.

Sebagai penutup, Drs. H. Ishadi, M.H menegaskan kembali pentingnya kerja sama antar bagian dan koordinasi yang solid dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. Beliau mendorong seluruh aparatur kepaniteraan untuk tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga aktif dalam mengedukasi pihak yang berperkara. Evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pegawai terhadap profesionalisme, ketelitian, dan pelayanan yang humanis, demi mendukung visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung dan modern.