Lumajang – Hakim Pengadilan Agama Lumajang, Ibu Dra. Siti Mu’arofah Sa’adah, M.H. memaparkan materi mengenai Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan kepada mahasiswa dan mahasiswi PKL dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Juli 2025 pukul 08.00 WIB yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang. Beliau memberikan materi tersebut agar mahasiswa dan mahasiswi PKL lebih memahami bagaimana cara pembuatan surat gugatan maupun permohonan.
Ibu Dra. Siti Mu’arofah Sa’adah, M.H. menjelaskan mengenai pengertian gugatan, bahwa “gugatan merupakan tuntutan hak yang mengandung sengketa, dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat,” tuturnya. Sedangkan permohonan merupakan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, dimana hanya terdapat satu pihak saja yang disebut sebagai Pemohon. Tidak ada sengketa di sini maksudnya tidak ada perselisihan, yang bersangkutan tidak minta peradilan atau keputusan dari hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari suatu hal, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus dihormati dan diakui oleh semua orang. Berdasarkan Pasal 118 HIR, surat Gugatan/Permohonan pada prinsipnya dibuat secara tertulis. Tetapi jika ada pihak yang tidak bisa membaca tulisan Gugatan/Permohonan (buta huruf) dapat diajukan secara lisan ke Ketua Pengadilan atau dilimpahkan kepada hakim untuk disusun suatu surat Gugatan/Permohonan, yang kemudian dibacakan dan diterangkan maksud dari isinya kepada pihak kemudian ditanda tangani oleh Ketua Pengadllan atau hakim yang telah ditunjuk.
Pada dasarnya format dalam penyusunan surat Gugatan/Permohonan terdiri dari: 1. Pembukaan, 2. Identitas Para Pihak, 3. Uraian Kejadian (posita), 4. Permohonan (petitum), 5 Penutup. Pada bagian Pembukaan dalam surat Gugatan/Permohonan memuat perihal, seperti waris, perceraian, dll. Kemudian tempat, tanggal pembuatan surat gugatan atau permohonan dan tujuan. Selanjutnya bagian identitas Para Pihak pada umumnya memuat identitas advokat jika yang membuat Gugatan/Permohonan menggunakan advokat. Identitas Para Pihak meliputi: nama, usia, agama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan dan Alamat lengkap agar mempermudah dalam proses pemanggilan Para Pihak saat persidangan nantinya. Selanjutnya uraian kejadian (posita) atau yang biasa disebut dengan fundamentum petendi, yang berisikan kejadian atau fakta-fakta yang memuat dasar diajukannya suatu Gugatan/Permohonan dan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan. Sehingga dalam membuat suatu surat Gugatan/Permohonan hendaknya dibuat secara ringkas, jelas, dan terperinci mengenai dalil-dalil yang berhubungan dengan perkara.
Kemudian permohonan (petitum), pada bagian ini berisikan apa saja yang diminta dan yang diharapkan oleh penggugat untuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan kepada pera pihak terutama kepada tergugat atau termohon dalam putusan perkara. Terakhir yaitu pada bagian penutup, bagian ini pada umumnya memuat ucapan terimakasih dan nama pihak serta ditandatangani oleh Para Pihak. Beliau berharap materi yang sudah disampaikan dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan yang lebih mendalam kepada mahasiswa dan mahasiswi PKL mengenai pembuatan surat Gugatan/Permohonan. “Saya harap semuanya bias memahami mengenai materi yang sudah saya sampaikan, dan bisa menerapkan nantinya”, ucapnya. Pemberian materi dalam kegiatan magang ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa dan mahasiswi PKL mendapatkan ilmu yang mungkin belum didapatkan di bangku perkuliahan.