Excellent! Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H. menunjukkan kepiawaiannya dalam mediasi. Beliau sukses mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat pada Kamis, 10 Juli 2025. Ibu Dwi Ari berhasil memediasi perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register: 1333/Pdt.G/2025/PA.Mlg.
Awalnya, proses mediasi berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak masih mempertahankan egonya. Namun berkat pendekatan yang humanis serta kepiawaian mediator, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling menurunkan ego demi menjaga keutuhan rumah tangga. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut sepakat berdamai dengan mencabut perkara yang telah terdaftar pada tanggal 26 Juni 2025.
Kesepakatan damai tersebut juga mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak jika perceraian tetap dilanjutkan. Dengan penuh kesadaran dan pertimbangan matang, Penggugat akhirnya mencabut gugatannya terhadap Tergugat. Keduanya pun sepakat untuk saling memperbaiki diri demi menciptakan kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis.
Peran mediator di Pengadilan Agama sangatlah penting dalam menengahi sengketa keluarga, khususnya dalam perkara perceraian. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan solusi efektif untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi kedua pihak. Oleh karena itu, setiap mediator berupaya maksimal agar proses mediasi dapat menghasilkan perdamaian yang membawa kemaslahatan bagi semua pihak yang bersengketa. Keberhasilan mediasi ini cerminan komitmen Pengadilan Agama Kota Malang dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan konstruktif.