Pengadilan Agama Kota Malang Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Pengadilan Agama Kota Malang Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Tanggal Rilis Berita : 11 Juli 2025, Pukul 15:24 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Malang, 11 Juli 2025. Pengadilan Agama Kota Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan Direktorat Badan Peradilan Agama. BIMTEK ini Bertema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan”. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.

BIMTEK menghadirkan narasumber Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M., yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas). Dalam paparannya, beliau menjelaskan arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum nasional yang menekankan prinsip keadilan bagi semua kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui virtual Zoom yang bertempat Di Media Center Pengadilan Agama Kota Malang oleh jajaran Pengadilan Agama Kota Malang yaitu Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., hadir bersama Wakil Ketua Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., para Hakim, serta Panitera Pengganti.

Partisipasi ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mewujudkan layanan hukum yang lebih baik. Melalui Bimbingan Teknis ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan pembangunan hukum nasional yang berpihak pada kelompok rentan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses peradilan mampu memberikan akses keadilan yang setara, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Dengan mengikuti kegiatan BIMTEK ini, Pengadilan Agama Kota Malang berupaya memperkuat kapasitas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan, sehingga masyarakat khususnya kelompok rentan, dapat merasakan keadilan yang berorientasi pada perlindungan dan pemberdayaan. Diharapkan juga mendukung upaya peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap terwujudnya sistem hukum nasional yang adil dan merata.