Lumajang - Pada Kamis, 10 Juli 2025, Hakim Pengadilan Agama Lumajang, Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H. memberikan materi mengenai hukum pembuktian kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center PA Lumajang pada pukul 08.00 WIB. Acara ini merupakan bagian dari program edukatif pengadilan untuk mendukung pengembangan calon praktisi hukum.
Dalam materinya, hakim menjelaskan unsur-unsur penting dalam hukum pembuktian, seperti peran saksi, alat bukti tertulis, dan sumpah. "Pembuktian dalam perkara perdata agama, seperti cerai atau waris, tidak hanya soal hukum, tetapi juga keadilan dan hati nurani," ujar hakim saat memberikan contoh kasus. Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam menilai setiap bukti yang diajukan di persidangan.
Para mahasiswa PKL tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Diskusi berlangsung interaktif, terutama saat hakim menjelaskan peran saksi dan sumpah dalam perkara perceraian. Mahasiswa merasa terbantu dengan penjelasan langsung dari praktisi yang terjun langsung menangani perkara.
Pengadilan Agama Lumajang berharap kegiatan ini bisa menambah wawasan mahasiswa dalam memahami hukum acara yang bersifat khas di lingkungan peradilan agama. Selain itu, kegiatan ini menjadi ajang pembelajaran kontekstual antara teori di kampus dan praktik di pengadilan. Program PKL ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelajaran lainnya selama masa magang berlangsung.