Dari Regulasi ke Aksi: PA Tulungagung Ikuti Bimtek Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan
Dari Regulasi ke Aksi: PA Tulungagung Ikuti Bimtek Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan
Tanggal Rilis Berita : 13 Juli 2025, Pukul 12:18 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 852/DJA/DL1.10/IV/2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional secara daring bagi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Tulungagung turut berpartisipasi dalam kegiatan yang mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan” yang dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting, bertempat di Media Center, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembukaan resmi, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta doa bersama. 

Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh narasumber yaitu Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M., Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas. Dalam pemaparan tersebut, narasumber menekankan pentingnya regulasi dan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Beberapa dasar hukum yang mendasari penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan antara lain Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024. Negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan layanan hukum dan publik yang inklusif, mulai dari bantuan hukum gratis, pengadilan yang aksesibel, fasilitas ramah disabilitas, hingga pelayanan prioritas bagi kelompok rentan.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan arah kebijakan pembangunan hukum dan akses keadilan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menekankan pentingnya keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif sebagai pilar penting pembangunan. Hal ini diimplementasikan melalui penguatan perlindungan, pemberdayaan, kebijakan afirmasi, serta penyediaan lingkungan yang mendukung kelompok rentan.

Poin strategis juga disampaikan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 pada Prioritas Nasional ke-4 yang menargetkan penguatan SDM, kesetaraan gender, dan peran strategis kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas. Di sisi yudisial, Renstra Mahkamah Agung 2025–2029 memuat komitmen penyelenggaraan layanan peradilan yang mudah diakses oleh kelompok rentan di semua lingkungan peradilan: umum, agama, militer, dan TUN. Sebagai penutup, narasumber juga menggarisbawahi hambatan utama dalam menciptakan pelayanan yang sensitif terhadap kelompok rentan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, birokrasi yang belum adaptif, minimnya informasi, serta stigma dan diskriminasi sosial. Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan quiz, sebagai bentuk refleksi dan penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, semakin memahami pentingnya kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan serta mampu mengimplementasikan prinsip inklusivitas dan keadilan dalam setiap aspek pelayanan hukum. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan peradilan yang humanis, responsif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.