Dalam upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tulungagung melakukan survei lapangan ke tiga desa yang direncanakan menjadi lokasi pelaksanaan Sidang Keliling Tahap II. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 ini dipimpin oleh Panitera PA Tulungagung, Drs. H. Ishadi, M.H., bersama Panitera Muda Gugatan Amir Hamzah, S.H., dan Panitera Muda Permohonan Muhammad Hamim, S.H.I., M.H. Survei ini tidak hanya bertujuan menilai kesiapan tempat, tetapi juga sebagai bentuk koordinasi langsung dengan pemerintah desa setempat demi kelancaran penyelenggaraan sidang.
Survei pertama dilakukan di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, dengan melakukan koordinasi bersama Kepala Desa Ismangil, S.Ag. Dalam pertemuan tersebut, tim Pengadilan Agama menjelaskan rencana pelaksanaan sidang keliling, termasuk teknis penyediaan tempat, kesiapan warga, serta kebutuhan administrasi yang perlu dipenuhi oleh calon pihak berperkara. Kepala desa menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sidang demi kemudahan masyarakat desa dalam mengakses layanan peradilan.
Lokasi kedua yang dikunjungi adalah Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir. Tim disambut oleh Kepala Desa Imam Mahmudi. Koordinasi di desa ini lebih difokuskan pada kesiapan fasilitas umum yang akan digunakan sebagai ruang sidang, serta sosialisasi kepada warga mengenai manfaat sidang keliling sebagai alternatif layanan yang lebih dekat dan cepat. Kepala desa juga menyampaikan bahwa banyak warga di wilayahnya yang memiliki kebutuhan terkait perkara keluarga namun terkendala jarak dan waktu untuk datang ke kantor pengadilan.
Survei dilanjutkan ke Desa Domasan, Kecamatan Kalidawir, yang menjadi lokasi ketiga sekaligus penutup rangkaian kunjungan. Tim bertemu langsung dengan tokoh masyarakat setempat, Bapak H. Maksum, yang turut memfasilitasi komunikasi dengan warga sekitar. Dalam pertemuan ini, Panitera menyampaikan pentingnya kehadiran sidang keliling sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan yang merata, utamanya bagi masyarakat pedesaan yang tergolong rentan dalam hal akses hukum.
Dengan dilaksanakannya survei ke tiga desa ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling Tahap II dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengadilan Agama Tulungagung terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan responsif, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pelosok.