Lumajang 11 Juli 2025 - Tenaga teknis Pengadilan Agama Lumajang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan secara virtual oleh Badilag & Bapenas dengan tema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan”. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, anak, serta penyandang disabilitas. Bimtek ini menjadi bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan institusi perumus kebijakan hukum nasional.
Materi yang disampaikan meliputi arah kebijakan pembangunan hukum nasional serta strategi pelaksanaannya di lingkungan Peradilan Agama. Narasumber berasal dari kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam perencanaan hukum dan perlindungan kelompok rentan. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pendekatan berbasis keadilan substantif dan nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas yudisial. Pendekatan ini diyakini mampu menjamin akses keadilan yang lebih merata dan berdaya guna bagi masyarakat rentan.
Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan tersebut bersama para hakim dan tenaga teknis lainnya. Dalam sesi diskusi, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan praktik peradilan yang dihadapi di tingkat daerah. Menurutnya, pemahaman terhadap kondisi kerentanan sosial sangat penting bagi aparat peradilan dalam menjalankan tugas secara adil dan empatik. “Kami berkomitmen untuk memperkuat layanan hukum yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Melalui partisipasi aktif tenaga teknis, diharapkan nilai-nilai keadilan sosial dapat terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Agama. Bimtek ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kelompok marginal. Kegiatan serupa perlu diselenggarakan secara berkelanjutan untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan agama yang responsif, adaptif, dan bermartabat.