Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN: PA Tulungagung Ikuti Zoom Penyusunan RKBMN dan Pengusulan Asuransi BMN oleh BUA MA RI
Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan BMN: PA Tulungagung Ikuti Zoom Penyusunan RKBMN dan Pengusulan Asuransi BMN oleh BUA MA RI
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2025, Pukul 04:09 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-66/KN/KN.2/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang jadwal penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027, Mahkamah Agung RI melalui Biro Perlengkapan mengadakan kegiatan sosialisasi petunjuk teknis penyusunan RKBMN. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan surat undangan Nomor 275/BUA.4/UND.PL1.2.1/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Tulungagung yang turut hadir melalui perwakilan Ahmad Iksan, S.H., M.H. (Plt. Sekretaris), Riky Yohana, S.E., M.H. (Kassubag PTIP), Megatru Raka Pamungkas, S.E. (Penata Layanan Operasional), dan Dita Amelia, A.Md.Ak. (Pengolah Data dan Informasi). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait alur, tahapan, dan ketentuan teknis penyusunan usulan RKBMN tahun anggaran 2027 agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Perlengkapan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., yang menekankan pentingnya penyusunan RKBMN yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan riil satuan kerja. Beliau juga menyampaikan bahwa penyusunan ini harus merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN TA 2027 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ibu Ida Ariani Pane, S.E., M.H., yang memaparkan secara rinci mengenai tahapan pengajuan RKBMN, termasuk timeline pelaksanaan serta pentingnya kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar pengusulan. Beliau menggarisbawahi bahwa keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen dapat berdampak pada penghambatan proses validasi dan penetapan kebutuhan barang milik negara yang dibutuhkan satuan kerja.


 

Sebagai penutup, Bapak Eko Prihanto, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring, menjelaskan mekanisme pengusulan asuransi BMN melalui Aplikasi SIMAN V2. Beliau juga menekankan urgensi pengasuransian BMN untuk menjamin keberlangsungan layanan publik dan pelaksanaan fungsi pemerintahan secara optimal. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap satuan kerja, termasuk PA Tulungagung, dapat menyusun RKBMN dengan lebih terstruktur, akurat, dan sesuai kebutuhan, demi mendukung kelancaran operasional peradilan secara berkelanjutan.