Pengadilan Agama Probolinggo kembali melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Pernikahan Sirri ke sekolah-sekolah (PA Probolinggo Goes to School) di beberapa sekolah di Probolinggo, kali ini di SMK An-Nur Sumber Taman Probolinggo. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025 oleh Hakim PA Probolinggo (Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.) beserta Panitera Muda Permohonan (Bapak Muzakki, S.H., M.H.). Kegiatan tersebut dilaksanakan sekaligus sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa-siswi baru SMK An-Nur Sumber Taman Probolinggo Tahun Ajaran 2025-2026.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari pihak SMK An-Nur Sumber Taman Probolinggo yang dilanjutkan dengan sesi materi oleh Hakim PA Probolinggo, Adapun materi yang disampaikan yakni pengertian perkawinan anak, minimal usia perkawinan, serta dampak yang ditimbulkan dari praktik pernikahan dini dan perkawinan sirri dari berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial budaya, pendidikan, serta kesehatan. Setelah pemaparan materi, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta Quiz dengan hadiah menarik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda Deklarasi Pelajar Anti Perkawinan Dini dan Perkawinan Sirri, dimana Hakim PA Probolinggo mengajak seluruh siswa-siswi untuk menunjukkan komitmen mereka untuk tidak menikah di bawah umur. Beliau juga menekankan alasan deklarasi tersebut dikarenakan generasi muda harus fokus menimba ilmu terlebih dahulu serta mengejar cita-cita setinggi-tingginya. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dari awal hingga akhir.
PA Probolinggo Goes to School merupakan salah satu program yang dicanangkan di awal Tahun 2025 sebagai salah satu kontribusi dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Pihak SMK An-Nur Sumber Taman Probolinggo mendukung dilaksanakan sosialisasi ini, mengingat anak-anak usia remaja atau usia sekolah merupakan asset masa depan bangsa dan merupakan tanggungbjawab bersama untuk memastikan generasi muda mendapatkan pendidikan yang layak dan mumpuni. Sementara itu, Hakim PA Probolinggo menyampaikan apresiasi atas diterimanya sosialisasi ini, dengan harapan agar sosialisasi ini dapat menambah wawasan terkait bahaya pernikahan dini dan pernikahan sirri khususnya bagi remaja. Tim Medsos