Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang telah melaksanakan sita jaminan atas perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 1196/Pdt.G/2025/PA.Lmj. Kegiatan sita jaminan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Lumajang.
Pelaksanaan sita jaminan dipimpin oleh Bapak H. Teguh Santoso selaku jurusita pengganti yang ditunjuk oleh pengadilan. Beliau dibantu oleh Bapak Sih Harsono dan Bapak H. Achmad Chozin, S.H. untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketiganya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Objek sengketa yang dilakukan penyitaan yaitu satu unit mobil Avanza dan satu unit bangunan warung yang berdiri di atas sebidang tanah. Kedua objek tersebut berada di Dusun Jogokereng, Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Namun, mobil Avanza tidak dapat disita karena tidak berada di lokasi pada saat pelaksanaan.
Meskipun terdapat kendala tersebut, pelaksanaan sita jaminan tetap berjalan dengan lancar dan tertib. Tim pelaksana memastikan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku. "Sita jaminan berjalan dengan lancar dan kami tetap melaksanakan tugas dengan optimal meskipun salah satu objek tidak dapat berada ditempat," ujar Bapak H. Teguh Santoso, S.H.