PA Lumajang Laksanakan Sita Jaminan Perkara Harta Bersama di Pronojiwo
PA Lumajang Laksanakan Sita Jaminan Perkara Harta Bersama di Pronojiwo
Tanggal Rilis Berita : 17 Juli 2025, Pukul 15:01 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang telah melaksanakan sita jaminan atas perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 1196/Pdt.G/2025/PA.Lmj. Kegiatan sita jaminan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Lumajang.

image host

Pelaksanaan sita jaminan dipimpin oleh Bapak H. Teguh Santoso selaku jurusita pengganti yang ditunjuk oleh pengadilan. Beliau dibantu oleh Bapak Sih Harsono dan Bapak H. Achmad Chozin, S.H. untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketiganya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

image host

Objek sengketa yang dilakukan penyitaan yaitu satu unit mobil Avanza dan satu unit bangunan warung yang berdiri di atas sebidang tanah. Kedua objek tersebut berada di Dusun Jogokereng, Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Namun, mobil Avanza tidak dapat disita karena tidak berada di lokasi pada saat pelaksanaan.

image host

Meskipun terdapat kendala tersebut, pelaksanaan sita jaminan tetap berjalan dengan lancar dan tertib. Tim pelaksana memastikan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku. "Sita jaminan berjalan dengan lancar dan kami tetap melaksanakan tugas dengan optimal meskipun salah satu objek tidak dapat berada ditempat," ujar Bapak H. Teguh Santoso, S.H.