Dekatkan Akses Peradilan, PA Kab. Malang Laksanakan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Kalipare
Dekatkan Akses Peradilan, PA Kab. Malang Laksanakan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Kalipare
Tanggal Rilis Berita : 17 Juli 2025, Pukul 15:28 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 17 Juli 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan di luar gedung pengadilan. Kegiatan ini digelar di Kantor Kecamatan Kalipare. Sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya PA Kab. Malang dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk menyelesaikan perkara. Layanan ini juga menjadi bentuk nyata dari peradilan yang inklusif dan responsif.

image host

Jenis perkara yang disidangkan meliputi permohonan dan gugatan, seperti perkara perceraian. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan tetap menjunjung prinsip keadilan. Persidangan dipimpin oleh hakim dari PA Kab. Malang yang dibantu oleh panitera pengganti serta petugas sidang. Antusiasme masyarakat Kalipare terlihat dari tingginya jumlah peserta yang hadir dalam sidang tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini, Panitera Muda Gugatan - Idha Nurhabibah, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Kab. Malang dalam memberikan pelayanan hukum secara merata. Beliau berharap sidang keliling ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, keterlibatan pemerintah kecamatan menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung akses keadilan. “Kehadiran PA Kab. Malang secara langsung di masyarakat menjadi simbol pelayanan yang humanis dan solutif” ujar beliau.

image host

Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus melaksanakan program sidang keliling secara berkala. Wilayah-wilayah lain di Kabupaten Malang akan menjadi sasaran kegiatan selanjutnya. Diharapkan, kehadiran pengadilan secara langsung dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, peradilan yang adil dan terjangkau dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.