Pengadilan Agama (PA) Malang turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Barang yang Bersumber dari Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselengggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia . PA Kota Malang diwakili Bapak Khoirudin, S.H., M.H., Sekretaris PA Kota Malang, mengikuti kegiatan tersebut di ruang kerja Sekretaris. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, 21 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1019/BUA.3/UND.KU1.4/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta tata kelola administrasi barang milik negara yang dibiayai melalui dana PNBP. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk mendukung pelaksanaan penggunaan dana PNBP secara tepat sasaran, khususnya yang dialokasikan untuk peningkatan layanan sarana dan prasarana pengadilan.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi. DalamBeliau menyampaikan “Dana PNBP digunakan dalam 3 tahap. Tahap awal penggunaan dana PNBP sebesar 40%, yang terpusat di Mahkamah Agung, dan dibelanjakan berupa alat elektronik penunjang kinerja peradilan. Tahap selanjutnya akan dilaksanakan sebesar 60% dan terakhir 80%. Untuk saat ini dana PBNP belum dapat digunakan 100%”.

Dalam sosialisasi tersebut dibahas pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pencatatan serta pelaporan barang yang dibiayai dari PNBP. Materi juga mencakup prosedur pengadaan, pencatatan, hingga pelaporan aset secara digital agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan teknis mengenai tata cara pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban barang milik negara yang diperoleh melalui PNBP. Keikutsertaan PA Kota Malang sebagai bentuk komitmen mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus memastikan setiap aset yang diperoleh melalui dana PNBP dapat dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.