Dalam rangka meningkatkan kompetensi kehumasan dan pengelolaan media sosial di lingkungan lembaga peradilan, Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial Empat Lingkungan Peradilan. Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diikuti oleh satuan kerja dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Dari Pengadilan Agama Kota Kediri, pelatihan ini diikuti oleh dua orang hakim, yaitu Bapak Harun JP, S.Ag., M.H.I. dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H., Kasubag Perencanaan dan Teknologi Informasi, Ibu Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T., Moch. Ansori, S.Kom, dan Alfiah Zulia Riyanti, S.H.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh panitia penyelenggara. Dalam sambutan pembukaan, disampaikan bahwa peran juru bicara dan pengelolaan media sosial menjadi bagian strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penekanan juga diberikan pada pentingnya penyampaian informasi yang efektif di era digital, di mana persepsi publik terhadap institusi sangat dipengaruhi oleh komunikasi yang terbuka dan akurat.

Materi pertama disampaikan oleh Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Ia membawakan materi mengenai Fungsi dan Tugas Juru Bicara Pengadilan, yang mencakup perbedaan peran antara juru bicara dan humas. Juru bicara diartikan sebagai individu yang secara resmi ditunjuk untuk menyampaikan informasi lembaga kepada publik dan media, khususnya dalam pernyataan resmi dan isu-isu strategis. Sementara itu, fungsi humas mencakup keseluruhan kegiatan komunikasi lembaga, termasuk pengelolaan media sosial, penulisan rilis berita, dokumentasi, serta perumusan strategi komunikasi. Dalam pemaparannya, Dr. Riki juga menjelaskan prinsip-prinsip kehumasan, keterkaitan antara juru bicara dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta tanggung jawab komunikasi institusional di lingkungan peradilan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ishmah Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom., dengan tema Strategi Pengelolaan Media Sosial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Ia menjelaskan tiga prinsip dasar dalam pengelolaan media sosial, yakni pemahaman terhadap institusi (know the company), pemahaman terhadap audiens (know the audience), dan karakter institusi dalam komunikasi digital (know the personality). Narasumber juga menguraikan proses perencanaan konten, alur publikasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen media sosial lembaga.
Materi ketiga mengenai Menulis Siaran Pers disampaikan oleh Nur Azizah, S.S., M.Hum. Dalam paparannya, ia menjelaskan definisi, tujuan, serta teknik penulisan siaran pers. Materi meliputi penyusunan pesan utama (key message), penentuan sudut pandang pemberitaan (angle), serta strategi penulisan yang efektif untuk menjangkau publik secara luas.

Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta dari berbagai satuan kerja peradilan menyampaikan pengalaman serta tantangan dalam pelaksanaan tugas kehumasan, termasuk dalam menjawab pertanyaan masyarakat dan pengelolaan isu melalui media sosial. Narasumber memberikan tanggapan dan solusi atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
Pelatihan ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan sesi refleksi dan pernyataan komitmen dari para peserta untuk mengimplementasikan pengetahuan yang telah diperoleh dalam tugas kehumasan masing-masing. Melalui kegiatan ini, PA Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas juru bicara dan tim kehumasan dalam mendukung transparansi serta membangun komunikasi yang efektif antara lembaga dan masyarakat. Penguatan peran media sosial dan pengelolaan informasi secara profesional menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan keterbukaan institusi peradilan.