Lamongan ? Pemeriksaan setempat atau yang lebih dikenal dengan descente adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar kantor Pengadilan agar Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau kualitas dan kuntitas objek sengketa jika berupa barang.
Kamis, 02 Juni 2022, Pengadilan Agama Lamongan melaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Waris Nomor Perkara : 2776/Pdt.G/2021/PA. Lmg. Perkara Waris yang melibatkan Penggugat sebagai ahli waris langsung dengan Keponakannya sebagai tergugat . Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs M. Sakdullah dengan anggota Dra. Risana Yulinda, S.H., M.H., Drs. H. Moh. Fadli, S.H., M.A., dan H. Samsul Hudha melaksanakan Pemeriksaan Setempat Beberapa bidang tanah di Desa Takeharjo, Kecamatan Solukuro Kabupaten Lamongan dan Desa Lowayu, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam dua tahap, Kali ini ada 8 (delapan) obyek bidang tanah seluas 5.860 m2, 9.240 m2, 5.570 m2, 13.540 m2, 1.000 m2, 940 m2, 13.540 m2 dan 920 m2 di Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Lamongan. Sidang dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat serta turut hadir pula Kepala Desa dan perangkat Desa Takerharjo.
Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan aman dan tertib selama kurang lebih 4 ( empat) jam . Tim beserta Penggugat dan Tergugat kembali ke kantor desa Takerharjo selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan.