img-logo img-logo
Wakil Ketua PA Kab. Malang Ajak Masyarakat Desa Klampok Perkuat Kesadaran Hukum
Wakil Ketua PA Kab. Malang Ajak Masyarakat Desa Klampok Perkuat Kesadaran Hukum
Tanggal Rilis Berita : 30 Juli 2025, Pukul 14:09 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 29 Juli 2025. Wakil Ketua PA Kab. Malang - Sutikno, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Desa Klampok, Kecamatan Singosari. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan lembaga peradilan dalam membangun budaya hukum di tingkat desa. Partisipasi PA Kab. Malang dalam kegiatan ini menandai langkah nyata peradilan agama dalam menjalankan fungsi pelayanan publik secara inklusif. Melalui pendekatan yang humanis dan komunikatif, masyarakat diajak menjadi subjek aktif dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum. 

image host

Dalam paparannya, Wakil Ketua PA Kab. Malang - Sutikno, S.Ag., M.H. mengajak masyarakat untuk lebih mengenali prosedur hukum yang menyangkut kehidupan keluarga dan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa hukum bukan untuk ditakuti, melainkan dipahami agar dapat menjadi pedoman dalam bertindak. “Kesadaran hukum harus dimulai dari lingkungan terdekat, seperti rumah tangga dan komunitas desa” ujar beliau. Lebih lanjut, beliau turut mengingatkan pentingnya menyelesaikan masalah melalui musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

Pada dasarnya, PA Kab. Malang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya konflik hukum. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan ini merupakan bentuk hadirnya peradilan agama di tengah masyarakat secara edukatif. Dalam kegiatan tersebut, turut dijelaskan mengenai peran mediasi dalam penyelesaian perkara perdata keagamaan. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih cara yang lebih damai dan bermartabat.

image host

Penyuluhan hukum ini membuka ruang diskusi yang membahas kasus-kasus umum yang sering terjadi di masyarakat, seperti perceraian, waris, dan sengketa nafkah anak. Wakil Ketua PA Kab. Malang turut memberikan penjelasan berbasis peraturan terbaru serta praktik di persidangan agar masyarakat lebih siap jika menghadapi permasalahan serupa. Beliau mengimbau agar masyarakat tidak ragu meminta pendampingan atau informasi hukum kepada lembaga resmi. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus terlibat dalam program pemberdayaan masyarakat berbasis edukasi hukum.