Jombang, 30 Juli 2025
Proses mediasi yang digelar pada hari Rabu, 30 Juli 2025, di Pengadilan Agama Jombang Kelas 1 A, berhasil menghasilkan sejumlah langkah positif dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1887/Pdt.G/2025/PA.Jbg. Mediasi tersebut dipimpin oleh Miftahul Huda, S.HI., seorang Mediator Non Hakim yang berkompeten, di ruang mediasi yang telah disediakan. Kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara cerai ini berhasil mencapai kesepakatan penuh alias rujuk kembali.

Mediasi yang dilakukan telah menyelesaikan sejumlah permasalahan penting, khususnya mengenai hak asuh dan nafkah anak. Keduanya merupakan isu krusial dalam setiap proses perceraian, dan mediasi kali ini memberikan harapan baru untuk penyelesaian yang lebih damai. Pada proses mediasi, mediator berperan sebagai fasilitator untuk membantu kedua belah pihak berkomunikasi dengan lebih baik dan mencapai kesepakatan yang adil tanpa melalui proses persidangan yang panjang.
Meskipun perkara perceraian ini memiliki permasalahan yang sangat rumit namun akhirnya dapat disepakati sepenuhnya. Langkah positif telah dicapai terkait dengan masa depan anak-anak mereka, yang menjadi prioritas utama dalam perkara ini. Keberhasilan mediasi perkara cerai gugat ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Jombang Kelas 1 A untuk senantiasa mengedepankan mediasi sebagai upaya primer dalam penyelesaian perkara.
“Mediasi tidak hanya mempercepat proses penyelesaian, tetapi juga bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara para pihak, terutama jika melibatkan anak-anak” ujar Ketua PA jombang. Pimpinan Pengadilan Agama Jombang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A atas kontribusinya dalam menciptakan keadilan yang bermartabat dan memulihkan harmoni bagi masyarakat pencari keadilan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi perkara-perkara lain untuk mencapai solusi damai melalui mediasi. (oca)